Setelah mendaftar / membuat akun, maka kita sudah bisa mendaftarkan usaha Ekonomi Kreatif dengan cara :
1. Membuka alamat https://rumahekraf.id
2, Pilih Menu "Pendaftaran Pelaku Usaha Ekraf"
3. Mengisi data-data Usaha :
a. Nama Usaha
b. Nama Pemilik Usaha
c. Deskripsi Usaha
d. Harga terendah
e. Harga tertinggi
f. Kategori Subsektor
g. Subkategori
h. Nomor hp
i. Email
j. Tahun berdiri
k. Provinsi
l. Kabupaten
m. Kecamatan
n. Alamat
o. Sertifikat ( Halal / PIRT / BPOM / NIB / dll), jika ada
p. Foto Dokumentasi ( Foto aktivitas Usaha)
q. Foto diri
r. Logo
4. klik Simpan
Selanjutnya menunggu admin untuk approve pendaftaran usaha EKRAF- nya
1. Membuka alamat https://rumahekraf.id
2, Pilih Menu "Pendaftaran Pelaku Usaha Ekraf"
3. Mengisi data-data Usaha :
a. Nama Usaha
b. Nama Pemilik Usaha
c. Deskripsi Usaha
d. Harga terendah
e. Harga tertinggi
f. Kategori Subsektor
g. Subkategori
h. Nomor hp
i. Email
j. Tahun berdiri
k. Provinsi
l. Kabupaten
m. Kecamatan
n. Alamat
o. Sertifikat ( Halal / PIRT / BPOM / NIB / dll), jika ada
p. Foto Dokumentasi ( Foto aktivitas Usaha)
q. Foto diri
r. Logo
4. klik Simpan
Selanjutnya menunggu admin untuk approve pendaftaran usaha EKRAF- nya